Petunjuk Pelaksanaan Pkkb

Diposting oleh admin On 14.26 0 komentar





Hak – hak Dan Kewajiban Peserta program JPK

A. Hak-hak Peserta Program JPK :

  • Memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal dan enyeluruhsesuai kebutuhan dengan standar pelayanan yang ditetapkan, kecuali pelayanan khusus yang tidak diberikan kepada keluarganya.
  • Bagi Tenaga Kerja berkeluarga peserta tanggungan yang diikutkan terdiri dari suami/istri beserta dengan 3 orang anak dengan usia maksimum 21 tahun dan belum menikah.
  • Memilih fasilitas kesehatan diutamakan dalam wilayah yang sesuai dengan tempat tinggal.
    Peserta berhak menuliskan atau melaporkan keluhan bila tidak puas terhadap penyelenggaraan JPK dengan memakai formulir JPK yang disediakan pengurus.

B. Kewajiban Peserta Program JPK :

1. Menyelesaikan Prosedur administrasi, antara lain mengisi formulir Daftar Susunan keluaraga.

2. Menandatangani Kartu pemeliharaan Kesehatan

3. Memiliki Kartu Pemeliharaan Kesehatan ( KPK ) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan Kesehatan.

4. Mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.

5. Melaporkan kepada Paguyuban Kesehatan Karyawan Bahagia bilamana terjadi perubahan anggota keluarga

misalnya : status lajang ke menikah, penambahan anak, anak menikah.

6. Segera melaporkan kepada pengurus Paguyuban Kesehatan Karyawan Bahagia apabila kartu pemeliharaan

Kesehatan milik peserta hilang/rusak untuk mendapatkan penggantian dengan menunjukkan bukti-bukti

laporan dari yang berwajib, atau bilamana masa berlaku kartu sudah habis.

7. Bila tidak menjadi peserta lagi maka Kartu Pemeliharaan Kesehatan dikembalikan ke Lembaga.

8. Membayar iuran kepesertaan.

Standar Pelayanan Kesehatan

Rawat Inap di Rumah sakit :

Cakupan pelayanan kesehatan yang diberikan :

1. Kelas II (dua) di Rumah Sakit Umum Pemerintah

2. Kelas III (tiga) di Rumah Sakit ABRI / BUMN / Swasta

3. Mondok dan makan yang sesuai dengan kebutuhan gizi

4. Visite dokter sekurangnya 1 x sehari

5. Konsul dokter spesialis yang dibutuhkan

6. Pemeriksaan khusus penunjang diagnostik ( Laboratorium, Rontgen )

7. Pemberian obat-obatan sesuai indikasi medis berdasarkan pada obat generic




Untuk petunjuk lengkap silahkan download versi pdf.nya

disini

Category : edit post

Struktur PKKB

Diposting oleh admin On 11.02 0 komentar

Susunan Pengurus PKKB

Penasehat

H. Nurdin MS. SE
H. Supriyanto
Eman Sulaeman, S.Pd.I

Ketua
H. Achmad Effendi, S.S.i

Wakil Ketua
H. Muhammad Syuaib
Rita Hartati

Sekretaris
Sri Astuti

Bendahara
Siti Munawaroh

Kepala Operasional
Jaka Setiawan

Penanggung Jawab Lapangan


WILAYAH PETUGAS

Sepatan ===> Komarudin ( 081310784446)
M. Adzim ( 08128752600)
TSI/ Rawa Buaya ===> Ahmad Safik ( 021-92903331)
Pegadungan ===>Edi Purnomo ( 085213202850)
Koang/ Maja ===> M. Sulah ( 021-96828351)
Rawa Lele ===>Syaifullah ( 081381965680)
Kp. Melayu/ Teluk Naga Nurdin ( 021-92783405)
Mauk ===> Kamsani ( 081317365744)

Ket. Bagi Karyawan yang berdomisili di daerah yang belum tercantum diatas harap
menghubungi Bapak Ahmad Safik

Category : edit post

Mengenal Logo PKKB

Diposting oleh admin On 09.34 1 komentar

MAKNA KOMPONEN LOGO PKKB

Simbol ini mewakili tangan kanan dan kiri; simbol yang atas tangan yang memberi dan yg bawah menerima
Take and Give = memberi dan menerima.
Ini juga bisa dikategorikan kepada makna Laki-laki dan perempuan ( yin ‘n Yang)
Warna Merah adalah = Blood ; Kehidupan, Keberanian Semangat Hidup


Lingkaran adalah simbol pemersati semua elemen anggota paguyuban berada dalam lingkaran ini.
Warna biru muda sesuai dengan warna kesehatan ( lingkaran biru)


Nama Plat Form Organisasi/ Paguyuban Kesehatan Karyawan Bahagia


Logo frame ini diadopsi dari beberapa logo instansi kesehatan seperti Depkes, klinik, Yayasan Kes, Rumah sakit dll yang berhubugnan kesehatan.
Warna hijau muda sering dipakai pada logo-logo kesehatan


Bunga Sepatu = identik dengan logo Bahagia ( mbk)
Karena semua anggota dan pimpinan paguyuban dari PT.Bahagia Idkho Mandiri

Category : edit post

Followers