Petunjuk Pelaksanaan Pkkb

Diposting oleh admin On 14.26





Hak – hak Dan Kewajiban Peserta program JPK

A. Hak-hak Peserta Program JPK :

  • Memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal dan enyeluruhsesuai kebutuhan dengan standar pelayanan yang ditetapkan, kecuali pelayanan khusus yang tidak diberikan kepada keluarganya.
  • Bagi Tenaga Kerja berkeluarga peserta tanggungan yang diikutkan terdiri dari suami/istri beserta dengan 3 orang anak dengan usia maksimum 21 tahun dan belum menikah.
  • Memilih fasilitas kesehatan diutamakan dalam wilayah yang sesuai dengan tempat tinggal.
    Peserta berhak menuliskan atau melaporkan keluhan bila tidak puas terhadap penyelenggaraan JPK dengan memakai formulir JPK yang disediakan pengurus.

B. Kewajiban Peserta Program JPK :

1. Menyelesaikan Prosedur administrasi, antara lain mengisi formulir Daftar Susunan keluaraga.

2. Menandatangani Kartu pemeliharaan Kesehatan

3. Memiliki Kartu Pemeliharaan Kesehatan ( KPK ) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan Kesehatan.

4. Mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.

5. Melaporkan kepada Paguyuban Kesehatan Karyawan Bahagia bilamana terjadi perubahan anggota keluarga

misalnya : status lajang ke menikah, penambahan anak, anak menikah.

6. Segera melaporkan kepada pengurus Paguyuban Kesehatan Karyawan Bahagia apabila kartu pemeliharaan

Kesehatan milik peserta hilang/rusak untuk mendapatkan penggantian dengan menunjukkan bukti-bukti

laporan dari yang berwajib, atau bilamana masa berlaku kartu sudah habis.

7. Bila tidak menjadi peserta lagi maka Kartu Pemeliharaan Kesehatan dikembalikan ke Lembaga.

8. Membayar iuran kepesertaan.

Standar Pelayanan Kesehatan

Rawat Inap di Rumah sakit :

Cakupan pelayanan kesehatan yang diberikan :

1. Kelas II (dua) di Rumah Sakit Umum Pemerintah

2. Kelas III (tiga) di Rumah Sakit ABRI / BUMN / Swasta

3. Mondok dan makan yang sesuai dengan kebutuhan gizi

4. Visite dokter sekurangnya 1 x sehari

5. Konsul dokter spesialis yang dibutuhkan

6. Pemeriksaan khusus penunjang diagnostik ( Laboratorium, Rontgen )

7. Pemberian obat-obatan sesuai indikasi medis berdasarkan pada obat generic




Untuk petunjuk lengkap silahkan download versi pdf.nya

disini

Category : edit post

0 Response to "Petunjuk Pelaksanaan Pkkb"

Followers